Remaja Lampung Jadi Korban TPPO di Jakarta Barat, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Diposting pada

Jakarta – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Lampung, berinisial SHM, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak lowongan kerja palsu di media sosial. SHM dipaksa bekerja di sebuah bar di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, dan melayani pria hidung belang.

Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan SHM dipaksa melayani tiga pria dalam satu malam setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan kafe lewat lowongan kerja yang ia temukan di Facebook. “Cewek ini dijual kepada tiga laki-laki dalam satu malam,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).

SHM diberangkatkan dari Lampung ke Jakarta oleh agensi kerja pada 1 Oktober 2024. Setibanya di ibu kota, ia diinapkan di sebuah apartemen sebelum dipaksa bekerja di bar keesokan harinya. Tak hanya satu malam, SHM juga dipaksa melayani dua pria lainnya di hari berikutnya.

Saat menolak melanjutkan pekerjaan tersebut dan meminta dipulangkan, pihak agensi menuntut SHM membayar denda sebesar Rp2,1 juta. Karena tak memiliki uang, SHM menyerahkan ponselnya sebagai jaminan agar bisa kembali ke Lampung.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan SHM mendapat pendampingan hukum dari Tim Hotman 911. Pihak berwenang diharapkan segera menindak pelaku TPPO yang terlibat dalam kasus ini.