Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Remaja 16 Tahun di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi: Bawa Sajam, Diduga Hendak Tawuran

Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) harus berurusan dengan polisi. Mereka berdua diduga hendak melakukan tawuran.

Keduanya terjaring Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Pangeran Jayakarta. Dari lokasi, petugas menyita satu bilah celurit yang diduga akan dipakai dalam tawuran.

Kedua remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).

Dia mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak salah pergaulan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial, atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” ujar Susatyo.

Patroli Malam

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengatakan,patroli malam itu dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang berpatroli di wilayah Sawah Besar mendapati sekelompok remaja mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Kompol William.

Dalam kasus ini, kedua remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas dia.

Exit mobile version