Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Jokowi Digugat ke PN Sleman Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Diposting pada

Yogyakarta, 9 Mei 2025Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), sejumlah wakil rektor, hingga dosen pembimbing skripsi Presiden Joko Widodo, Ir. Kasmojo, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Komardin.

Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Total delapan pihak menjadi tergugat, termasuk pejabat struktural di lingkungan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan ini namun menegaskan bahwa isi gugatan belum bisa diungkap karena proses masih dalam tahap pemanggilan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, di tempat berbeda, PN Surakarta juga tengah memproses perkara serupa terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi, yang diajukan oleh kelompok bernama TIPU UGM (Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu). Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan kini tengah menjalani tahap mediasi kedua setelah sebelumnya gagal menemukan kesepakatan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, mediasi kedua dilakukan dengan menunjuk Agus Darwanta, mediator bersertifikat dari PN Surakarta. Proses mediasi diberi batas waktu maksimal 30 hari sejak penunjukan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak UGM maupun dari Presiden Joko Widodo atas gugatan-gugatan yang dilayangkan tersebut.