Jakarta, 30 Juli 2025 — Polemik pemblokiran rekening pasif atau rekening dormant kembali mencuat di media sosial, setelah viralnya video seorang pria yang gagal menarik uang dari ATM lantaran rekeningnya dibekukan selama 20 hari oleh pihak bank. Pria tersebut mengeluhkan tidak ada aktivitas mencurigakan selain menerima transfer, namun tetap dikenai pembekuan sementara yang membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan harian.
Rekening dormant umumnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan, seperti jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening tanpa transaksi aktif selama 3 hingga 6 bulan.
Menanggapi keluhan publik, pengacara Hotman Paris turut mengkritik kebijakan ini dan mempertanyakan mengapa pejabat membuat aturan yang menyusahkan masyarakat.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan lima permintaan kepada PPATK agar tidak mempersulit konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mendesak PPATK untuk:
- Memberikan penjelasan yang jelas kepada konsumen terkait alasan pemblokiran.
- Bertindak selektif dalam memblokir rekening.
- Memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen sebelum pemblokiran dilakukan.
- Menjamin bahwa uang konsumen tetap utuh dan aman.
- Membuka hotline crisis center untuk memfasilitasi informasi dan pemulihan rekening.
YLKI menekankan bahwa pemblokiran sepihak terhadap rekening yang tidak digunakan untuk tindak pidana, seperti judi online, berisiko merugikan masyarakat. Mereka meminta agar PPATK memperbaiki prosedur agar tidak menyulitkan konsumen yang tidak bersalah.