Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah (face recognition) pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal, sistem masih hybrid, memberi pilihan registrasi menggunakan NIK–KK seperti saat ini atau NIK + biometrik wajah.

Implementasi wajib penuh verifikasi wajah akan berlaku 1 Juli 2026 dan hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang.

Kebijakan ini bertujuan membersihkan database nomor seluler tidak aktif dan menekan kejahatan digital. Komdigi mencatat peredaran nomor seluler jauh melebihi populasi dewasa, sementara kerugian akibat penipuan digital telah menembus Rp7 triliun.

Seluruh operator seluler dinyatakan siap, dengan jaminan penguatan sistem keamanan data. Program ini juga didukung kerja sama Komdigi dengan Dukcapil Kemendagri untuk validasi data kependudukan.

Exit mobile version