Ratu Narkoba Helen Dian Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diposting pada

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, yang dijuluki “ratu narkoba” Jambi. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Jumat (1/8/2025).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, majelis hakim menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Noly dalam keterangannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Helen merupakan pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi. Aksinya dilakukan bersama dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu divonis, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber. Arifani dihukum 9 tahun penjara, sementara Didin divonis 18 tahun penjara dalam berkas terpisah.

Selain menjadi otak peredaran narkoba, majelis hakim menilai perbuatan Helen merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dalam persidangan, Helen juga dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.