Jakarta – Isu gaji anggota DPR yang disebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menurut Adies, gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp6,5–7 juta per bulan dan tidak pernah naik sejak 15–20 tahun terakhir. Total penghasilan bersih (take home pay) yang diterima anggota DPR, termasuk tunjangan, berkisar Rp69–70 juta, bukan Rp100 juta. “Saat ini mungkin terima hampir Rp69 sampai 70 juta,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025).
Adies juga membela tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR periode 2024–2029. Menurutnya, kompensasi itu wajar karena rumah dinas DPR di Kalibata sudah tidak lagi disediakan. Hal serupa ditegaskan Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang menyebut tunjangan tersebut berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga membantah adanya kenaikan gaji. Ia menegaskan fasilitas baru yang diberikan hanyalah uang pengganti rumah dinas, bukan kenaikan gaji pokok maupun tunjangan lainnya.