
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016-2020 bukan bagian dari langkah “bersih-bersih” Direktorat Jenderal Pajak. Ia menekankan kasus ini ditangani independen oleh Kejaksaan Agung dan bukan terjadi selama masa jabatannya sejak September 2025.
Purbaya mengaku belum mengetahui detail pelaku atau wajib pajak yang terlibat, dan belum pernah diajak bicara oleh Jaksa Agung. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung, sementara beberapa bawahannya telah dipanggil sebagai saksi.
“Ini kasus tax amnesty masa lalu, biar Kejaksaan yang menjelaskan,” tegasnya.
