
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan membersihkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan. Ia membuka opsi rotasi besar-besaran, penempatan di daerah terpencil, hingga pemberhentian sementara bagi pegawai pajak yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Purbaya, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Pegawai dengan pelanggaran ringan bisa dirotasi, sementara pelanggaran berat atau kriminal tidak akan diselesaikan hanya dengan mutasi.
Meski tegas, Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mendampingi pegawai yang tengah menjalani proses hukum tanpa intervensi.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas institusi, terutama di tengah upaya menjaga kinerja penerimaan negara yang pada 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun atau 89% dari target APBN.


