Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hingga 70 tahun. Ia meminta usulan tersebut dikaji lebih lanjut agar tidak berdampak negatif pada produktivitas dan keuangan negara.
“Sebaiknya dikaji dulu lebih lanjut. Apakah dengan perpanjangan usia pensiun itu produktivitas ASN bisa tetap terjaga?” ujar Puan di Gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Puan juga mengingatkan agar usulan tersebut tidak menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kajian mendalam sangat penting sebagai dasar sebelum memutuskan perubahan kebijakan besar seperti ini.
Usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai harapan hidup yang semakin tinggi membuat perpanjangan usia pensiun menjadi hal yang wajar.
Adapun usulan rinciannya antara lain:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Zudan menyebut usulan ini juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.