Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta evaluasi total terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul insiden keracunan massal yang menimpa ribuan siswa di sejumlah daerah dalam dua bulan terakhir.
Puan juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
“Terkait dengan MBG, tentu saja karena ini kepentingannya untuk anak-anak generasi penerus bangsa. Bahkan bapak presiden pun sudah menyampaikan bahwa ini satu program yang sangat penting bagaimana meningkatkan gizi seluruh anak Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Namun tentu saja perlu dilakukan evaluasi secara total dan diperbaiki,” tambahnya.
Puan menekankan, penerbitan Perpres penting agar semua kementerian dan lembaga terkait bisa terlibat dalam menyukseskan MBG. Hal ini, kata Puan, juga akan meminimalisir bahkan menghilangkan potensi kasus keracunan di lapangan.
“DPR RI melalui Komisi sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres, dan saya sudah mendapatkan laporan bahwa akan segera dikeluarkan Perpres tersebut sehingga bisa melibatkan seluruh Kementerian lembaga yang terkait,” ujarnya.
Syarat SLHS
Mantan Menko PMK itu menambahkan, salah satu hal mendesak yang harus ditertibkan adalah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi syarat serta tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Karena memang ini programnya sangat baik untuk anak Indonesia meningkatkan gizi, hanya memang prosesnya dan mekanismenya harus total dievaluasi,” tukas Puan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut bertujuan memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Tata Kelola MBG
Dadan menyebut, tata kelola makan bergizi tersebut akan mengatur mengenai makanan, sanitasi, kebersihan, hingga penanganan korban sampai kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.
“Dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higieni, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” kata dia.
Selain itu, Dadan menyebut Puskemas dan UKS akan dilibatkan dalam penanganan darurat dan mitigasi kesehatan dalam pelaksanaan program MBG.
Dadan juga akan meminta SPPG memiliki juru masak yang terlatih. Sebab, kata dia, selama ini banyak yang belum memiliki juru masak terlatih.
“Oleh sebab itu, kami sekarang sudah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh SPPG agar didampingi oleh ahli masak yang terlatih,” kata Dadan.
SPPG Harus Punya Alat Uji Makanan
Untuk SPPG yang memiliki kemampuan terbatas, lanjut Dadan akan dibatasi pembatasan penerima manfaat maksimal 2500.
“Kemudian ada permintaan dari Komite Sekolah agar dilibatkan dalam pengawasan MBG, dan tentu saja kita akan melakukan pelatihan berulang untuk para penjamah makanan yang kita lakukan setiap dua bulan,” kata Dadan.
Menurut Dadan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan setiap SPPG memiliki alat penguji makanan sebelum diedarkan.
“Kita juga sudah bersama-sama melakukan dengan Kementerian Kesehatan. Saya kira kita akan lebih intens melakukan terkait dengan aspek sanitasi dan higienes,” pungkas Dadan.