Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

PT Sritex Diduga Terima Kredit Rp 3,6 Triliun dari 4 Bank Pemerintah, Kejagung Usut Dugaan Korupsi

Jakarta, 21 Mei 2025Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil swasta yang kini berstatus pailit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Sritex diketahui menerima pinjaman senilai Rp 3,6 triliun dari empat bank pemerintah, yang terdiri dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan satu bank BUMN. Meski tidak menyebutkan secara rinci nama-nama bank tersebut, Harli menegaskan total nilai kredit yang diberikan sangat besar.

“Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T,” ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Kejagung juga tengah mendalami peran Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2018–2023, dalam proses pemberian kredit tersebut. Penyidik kini sedang mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan pihak internal perusahaan.

Dasar Hukum: Keuangan Daerah Dianggap Bagian dari Keuangan Negara

Harli menegaskan, meski Sritex adalah perusahaan swasta, Kejagung berwenang mengusut kasus ini karena dana yang dikucurkan berasal dari bank pelat merah, yang menggunakan dana keuangan negara atau daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

“Jadi apabila ditemukan tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas kredit ini, maka masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Konteks: Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex, yang sempat menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Kini, perusahaan itu tengah dalam sorotan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan potensi kerugian negara.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam proses pemberian kredit tersebut.

Exit mobile version