PT Gag Nikel Klarifikasi Aktivitas Tambang di Pulau Gag, Tegaskan Beroperasi di Luar Zona Geopark Raja Ampat

Diposting pada

Jakarta, 10 Juni 2025 PT Gag Nikel (GN) akhirnya angkat bicara terkait polemik aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan menegaskan operasional tambangnya berada di luar zona Geopark Raja Ampat dan dilakukan dengan prinsip berkelanjutan sesuai standar teknis yang berlaku.

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam empat pulau utama Geopark Raja Ampat (Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool), sehingga aktivitas tambang tidak melanggar zona konservasi tersebut.

“Kami memastikan kegiatan tambang berada jauh dari Geopark Raja Ampat dan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujar Arya, Selasa (10/6).

PT GN juga membantah tudingan bahwa aktivitas tambangnya merusak lingkungan. Mereka mengklaim telah menjalankan pengelolaan limbah dengan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan, serta memantau Total Suspended Solids (TSS) setiap hari. Nilai TSS pada 2024 berkisar antara 5-27 mg/L, pH limbah air 7–8, dan kadar Chromium VI di bawah ambang batas (0,03–0,07 mg/L).

Perusahaan juga telah melakukan reklamasi 131 hektare area tambang dan menanam lebih dari 350.000 pohon, disertai upaya rehabilitasi DAS dan konservasi terumbu karang.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa hasil inspeksi akhir Mei menunjukkan tidak ada pencemaran lingkungan yang serius. Namun, ia mengakui bahwa tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung dan merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin melalui relaksasi UU Kehutanan.

Hanif menambahkan, masih diperlukan koordinasi lintas kementerian untuk mengevaluasi legalitas operasional tambang, mengingat adanya dua putusan hukum penting — Putusan MA No. 57P/HUM/2022 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 — yang secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil tanpa syarat.

“Putusan MA dan MK memperkuat pelarangan tambang di pulau kecil. Langkah selanjutnya perlu diputuskan bersama antarinstansi,” pungkas Hanif.