Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sistem pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dilakukan secara transparan dan berkeadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota tebesar.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Untuk penyelenggaraan haji 2026, kata Dahnil, Arab Saudi menetapkan kuota Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dahnil menegaskan, seperti dilansir dari Antara, penerapan sistem berbasis daftar tunggu, sesuai Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, di mana mengatur pembagian kuota haji reguler berdasarkan jumlah pendaftar di tiap daerah. Kebijakan ini dinilai lebih adil karena mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang bisa mencapai 47 tahun, dan memastikan pemerataan manfaat dana setoran haji.
“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” ungkap dia.
Dahnil menuturkan, melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.
“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” jelas dia.
Biaya Haji 2026 Bisa Lebih Murah dari Perkiraan Awal
sebelumnya, Dahnil mengatakan, biaya haji 2026 bisa lebih terjangkau dari usulan awal Rp 54.924.000. Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi, terutama pada sejumlah komponen biaya seperti transportasi udara dan layanan akomodasi, dengan menggunakan skema kontrak yang bersifat multi years.
“Penerbangan misalnya. Kan kontrak yang kita dorong itu tidak lagi kontrak year per year, tapi kontrak multi years. Jadi kontrak per 3 tahun, kita evaluasi per setahun, tapi kontraknya 3 tahun. itu memberikan insentif, agar bisa menurunkan harga penerbangan,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, skema yang sama juga bisa diterapkan di Syarikah, di mana Syarikah dapat dikontrak pemerintah secara multi years.
“Pun hampir semua kontrak, termasuk kontrak Syarikah, kontrak akomodasi, semuanya itu menggunakan pendekatan kontrak multi years per 3 tahun. Itu untuk mencegah misalnya potensi kecurangan,” ungkap dia.
Segera Diumumkan
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut besaran biaya Haji 2026 akan diumumkan paling cepat tanggal 29 Oktober atau selambat-lambatnya pada 30 Oktober 2025.
“Kita upayakan di tanggal 30 (Oktober) paling lambat, sudah ada keputusan, tanggal 29 (Oktober) kita sudah selesai pembahasan panja, namun demikian bila dimungkinkan 29 (Oktober) untuk diumumkan, kita akan upayakan,” kata Marwan dalam rapat bersama Kementerian Haji, Selasa (28/10/2035).
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan besaran biaya haji 2026 adalah Rp 88 juta per jemaah atau turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Marwan menyatakan DPR berharap agar angka itu masih bisa turun sampai Rp 2 juta per jemaah.
“Turun Rp 1 juta itu di mana turunnya? Itu nanti kita lihat. Bisa di konsumsi, bisa di tiket pesawat, bisa di pemondokan kira-kira begitu. Belum bisa disebutkan,” pungkas Marwan.





