Projo Klarifikasi Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online

Diposting pada

Jakarta, 18 Mei 2025 – Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, memberikan klarifikasi terkait nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan kasus judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Handoko menegaskan bahwa pemberitaan soal alokasi sogokan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu tidak berarti Budi Arie terlibat secara langsung maupun menerima uang sogokan. Ia meminta agar tidak ada framing jahat terhadap Budi Arie.

“Faktanya, Budi Arie tidak tahu-menahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya. Hal ini juga telah dijelaskannya saat diperiksa oleh penyidik Polri,” ujar Handoko dalam keterangannya.

Dakwaan: Ada Alokasi Sogokan, Tapi Tidak Ada Bukti Penerimaan

Dalam surat dakwaan, disebut bahwa para terdakwa mengalokasikan 50% dari sogokan untuk Budi Arie, namun tidak ada pernyataan bahwa ia mengetahui atau menerima uang tersebut. Handoko menjelaskan bahwa alokasi tersebut merupakan hasil kesepakatan para terdakwa sendiri.

Nama Budi Arie muncul dalam perkara ini lantaran pada Oktober 2023, ia disebut meminta Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto (Terdakwa II) kepada Budi Arie, yang mempresentasikan alat pengumpul data situs judi.

Projo Minta Publik Jaga Objektivitas

Handoko menegaskan pentingnya menyampaikan informasi secara utuh dan obyektif, serta tidak menyebarkan narasi sesat atau melakukan pembunuhan karakter.

“Stop framing jahat terhadap Budi Arie. Proses hukum masih berjalan dan terbuka untuk umum. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 14 Mei 2025. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.