Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperluas ke Desa

Diposting pada

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak hanya dilaksanakan di tingkat provinsi, tetapi juga diperluas hingga ke tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pedesaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.​

Jadwal dan Manfaat Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan berbagai manfaat kepada wajib pajak, antara lain:​

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
  • Diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program pemutihan dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025, yang mencakup penghapusan denda dan pembebasan BBNKB.

Provinsi yang Melaksanakan Program Pemutihan

Beberapa provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 meliputi:​

  • Jawa Barat: 20 Maret – 30 Juni 2025.
  • Aceh: Hingga 31 Desember 2025, dengan fokus pada pembebasan pajak progresif .
  • Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025.
  • Banten: 10 April – 30 Juni 2025.
  • Kalimantan Timur: 8 April – 30 Juni 2025.

Perluasan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat desa menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban tambahan.​