Profil Adrian Gunadi, Eks Direktur Investree yang Dibekuk OJK Usai Buron di Qatar

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia.

Adrian Gunadi yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK kini resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Adrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama tahap penyidikan, Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Adrian Gunadi merupakan salah satu pendiri dan mantan Direktur Investree, perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berdiri pada Oktober 2015 bersama Amiruddin dan KC Lim. Ia memimpin Investree selama lebih dari delapan tahun sebelum akhirnya mengundurkan diri pada awal 2024, di tengah meningkatnya rasio kredit macet perusahaan.

Berdasarkan catatan, tingkat wanprestasi (TWP90) Investree sempat menembus 12,58%, menandakan kredit bermasalah semakin membengkak. Kondisi ini memperburuk keuangan perusahaan hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.

Tak lama kemudian, OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana dan memasukkannya ke dalam DPO.