Pro Kontra Usulan Naikkan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Solusi atau Hambatan Regenerasi?

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Wacana perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat dan langsung menuai pro-kontra. Usulan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.

Zudan secara resmi mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar batas usia pensiun PNS dinaikkan menjadi 70 tahun, terutama untuk jabatan fungsional utama. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi ASN yang masih produktif dan berpengalaman untuk terus mengabdi.

“Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis.

Dalam usulan tersebut, Zudan memaparkan skema baru usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan:

Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Usulan ini, kata Zudan, telah diajukan ke Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB sebagai bagian dari upaya reformasi kepegawaian nasional.

Optimalisasi Potensi ASN Senior
Menurut Zudan, ada tiga alasan utama usulan ini layak dipertimbangkan:

Perpanjangan masa pengabdian ASN senior yang dinilai masih sangat produktif dan berkualifikasi tinggi. Banyak dari mereka justru pensiun saat berada di puncak karier.
Kebutuhan terhadap pengalaman dan jejaring ASN senior, terutama dalam mendukung transformasi birokrasi dan pelayanan publik digital.
Persiapan masa pensiun yang lebih matang, untuk mencegah gejala post-power syndrome akibat pensiun mendadak.
Namun, Zudan juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa pensiun harus dibarengi peningkatan kompetensi, evaluasi kinerja, dan profesionalisme. “Tanpa itu, hanya memperpanjang rutinitas tanpa peningkatan kualitas,” katanya.