Liputan6.com, Malang – Polisi menangkap AM, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berusia 32 tahun itu kedapatan budidaya ganja di belakang rumahnya. Bahkan bukan cuma itu, dia juga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Polres Malang menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 10,65 gram dan alat hisap. Serta ada sebanyak 38 batang tanaman ganja siap panen, bibit ganja, dan peralatan budidaya.
“Seluruhnya kami temukan setelah penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).
Pelaku membudidayakan tanaman ganja di belakang rumahnya menggunakan media polibag. Tinggi tanaman itu antara 30 sentimeter sampai 1,5 meter. Hampir separuh dari tanaman itu sudah hampir masuk masa panen.
Sedangkan untuk sabu-sabu, lanjut Bambang, ditemukan petugas dalam kemasan klip kecil. Pelaku mengedarkan narkotika dengan sasaran para pembeli dari wilayah Malang Raya.
“Jadi pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan budidaya ganja,” tutur Bambang.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Bambang.
Kepolisian mengimbau warga tak ragu lapor polisi jika tahu ada indikasi peredaran narkoba maupun budidaya ganja. Sebab di Malang, budidaya tanaman bernama latin Cannabis tidak kali ini saja.
Petugas Polres Malang pada akhir Juli 2025 lalu juga menangkap seorang warga Dampit. Dia kedapatan menanam empat pohon ganja dan menyimpan sejumlah biji kering siap tanam. (Zainul Arifin)