
Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap polisi setelah mencuri uang dan perhiasan emas milik ayah pacarnya senilai sekitar Rp 400 juta di Pademangan, Jakarta Utara.
Kasus bermula Selasa (10/2) pagi, saat FIM masuk ke rumah korban Candra Arya menggunakan kunci yang ia temukan sebulan sebelumnya. Rumah sedang kosong dan listrik padam. FIM membawa brankas berisi uang dan perhiasan ke kontrakannya, memisahkan uang Rp 80,95 juta dan emas, lalu membuang brankas ke sungai.
Polisi menangkap FIM pada hari yang sama. Dari penggeledahan ditemukan uang dan perhiasan milik korban, termasuk gelang emas, kalung, dan cincin dengan total berat puluhan gram.
FIM mengaku merencanakan pencurian saat korban berada di toko katering dekat rumah, dan mengetahui posisi kamera pengintai. Korban adalah ayah dari pacar FIM, dengan hubungan mereka sudah berlangsung 1 tahun 2 bulan.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana, ancaman penjara hingga 7 tahun.










