
Seorang pria bernama Dedi Setiawan tewas ditusuk di rumahnya di Cilangkap, Tapos, Depok, Kamis (8/1/2026) malam. Pelaku berinisial S berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyebut motif pembunuhan dipicu utang Rp300 ribu yang tak kunjung dibayar korban. Pelaku diketahui telah berulang kali menagih utang tersebut.
Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menusuk punggung korban hingga mengenai jantung. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah sakit di Depok. Polisi memastikan teman pelaku yang ikut datang tidak terlibat penusukan. Pelaku dijerat pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










