
DR alias Ijang, pria berusia 27 tahun yang bertato gambar senjata di pipi, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi begal sepeda motor di Jalan Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Ijang baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa Ijang beraksi bersama rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Modus yang digunakan tidak seperti begal biasa, Ijang berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh korbannya. Setelah korban berhenti, Ijang memukul dan menikam korban menggunakan gunting hingga terluka parah di dagu. Setelah korban tak berdaya, sepeda motor milik korban diambil dan dijual.
Polisi menangkap Ijang di rumahnya pada 16 Juli 2025 setelah penyelidikan dan pengejaran. Ijang mengaku memilih korban secara acak dan menjalankan peran menganiaya korban sementara rekannya mengambil motor.
Ijang kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menambah catatan kriminal Ijang sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan.