Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berjaket Ojek Online (ojol) inisial AP, yang diduga ingin melakukan transaksi narkoba di SPBU Jl. Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/2/2026) malam pukul 21.30 WIB.
Penangkapan AP didasari atas laporan yang diterima oleh Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengenai transaksi narkoba di wilayah Jakarta.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Tim Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kamar kos AP di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasilnya, satu bungkus narkotika jenis sabu ditemukan.
“Tim melakukan penggeledahan di kamar kos di Kebon Jeruk, diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu,” ucap Eko dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil operasi tersebut, Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti diantara, tiga bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah smartphone, satu unit motor, dan satu KTP pelaku.
Selanjutnya, Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan interogasi lebih lanjut guna mendapatkan pengembangan jaringan.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan,” kata Edi.

