BEKASI, KOMPAS.com – FM (24), pria yang menyulap kamar apartemennya di Bekasi menjadi pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte memasarkan hasil produksinya melalui media sosial (medsos). “Dalam modus operandinya, FM menjualnya melalui media sosial,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKPB Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku meracik tembakau sintetis seorang diri. Ia menyulap tembakau biasa menjadi tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan cairan tertentu. Baca juga: Lima Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap “Jadi yang bersangkutan meracik berikut menyemprotkan ke tembakau biasa sehingga menjadi tembakau sintetis yang siap edar,” imbuh Apri.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar sebuah kamar apartemen di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang disulap menjadi pabrik narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte yang dikelola FM. “Pengungkapan berawal dari informasi terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tarumajaya,” kata Apri.
Dari informasi awal itu, personel Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah kamar apartemen di Tarumajaya. Selanjutnya, polisi mendatangi kamar apartemen pelaku pada Sabtu (3/5/2025) pagi. “Sekira pukul 08.30 WB, tim menangkap pelaku berinisial FM di apartemen,” ujar Apri. Selanjutnya, petugas menggeledah kamar apartemen pelaku.
Dari penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti delapan plastik klip bening berisikan bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram. Polisi juga menemukan 14 plastik warna cokelat yang berisikan daun diduga tembakau sintetis dengan total keseluruhan lebih dari 2 kilogram. “Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 20 tahun penjara.