Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Penetapan ini menjadikan IKN sebagai pusat operasional pemerintahan dan pengambilan keputusan politik nasional. Pembangunan infrastruktur dan persiapan sumber daya manusia terus dikebut, termasuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, gedung perkantoran, hunian layak, serta sarana dan prasarana dasar. Target lain mencakup:
- Persentase pembangunan gedung perkantoran 20%
- Hunian layak terbangun 50%
- Layanan kota cerdas 25%
- Jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN: 1.700–4.100 orang
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas: 0,74
Sejumlah fasilitas pemerintah seperti rusun ASN, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kemenko 3, dan training center PSSI telah berdiri di KIPP IKN.
Menurut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, IKN akan menjadi pusat aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi dan finansial. Model ibu kota politik ini meniru beberapa negara lain, seperti Den Haag–Amsterdam di Belanda dan Putrajaya–Kuala Lumpur di Malaysia, dengan tujuan menciptakan pemerataan pembangunan dan efisiensi pemerintahan.