Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan bagi Jaksa, TNI Dilibatkan

Diposting pada

Jakarta, 24 Mei 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menjadi regulasi penting yang memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi jaksa, baik terhadap diri, jiwa, maupun harta benda mereka.

Perlindungan tersebut akan dilakukan oleh Polri dan didukung oleh TNI, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung kerja Kejaksaan.

Akademisi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai Perpres ini menunjukkan tingginya kepercayaan Presiden Prabowo terhadap institusi Kejaksaan, bahkan melebihi penegak hukum lainnya. Ia juga mengungkap bahwa awalnya sempat dirancang Peraturan Pemerintah (PP), namun ditolak oleh sejumlah institusi hukum, hingga akhirnya Presiden memilih jalur Perpres sebagai terobosan hukum.

“Perpres ini bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga menjadi dasar hukum pelibatan TNI dalam mendukung tugas kejaksaan,” kata Henri melalui keterangannya di media sosial X.

Henri juga membantah isu perombakan pimpinan Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah Presiden menerbitkan Perpres justru menjadi sinyal kuat bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap mendapat dukungan penuh dari kepala negara.