Presiden Prabowo Tegaskan Komisi Reformasi Polri Dibentuk untuk Kajian Menyeluruh, Kapolri Dilibatkan demi Akses dan Koordinasi

Diposting pada

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk. Menurutnya, keterlibatan Kapolri aktif akan memudahkan proses kajian dan koordinasi antara komisi dan institusi Polri.

“Dengan adanya Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk berdiskusi,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).

Prabowo menegaskan komisi ini bertugas melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, menilai kekuatan dan kelemahan yang ada, serta memberikan rekomendasi reformasi yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Ia juga meminta laporan rutin setiap tiga bulan tanpa menetapkan batas waktu kerja.

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan terbuka terhadap masukan publik. Menurutnya, Presiden meminta agar komisi tidak hanya merumuskan kebijakan secara internal, tetapi juga mendengar aspirasi masyarakat. “Polisi adalah milik rakyat, melayani dan mengayomi rakyat. Karena itu kami akan terbuka mendengar aspirasi dari berbagai kalangan,” ujar Jimly.

Prabowo menekankan pentingnya reformasi Polri sebagai bagian krusial pembangunan bangsa. Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan fondasi kemajuan negara. “Kita bisa membangun ekonomi, tapi jika hukum tidak ditegakkan dengan baik, sulit bagi negara mencapai keberhasilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Prabowo melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, dengan anggota terdiri dari sejumlah menteri, tokoh hukum, serta tiga mantan Kapolri — yakni Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian — serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.