Sabtu, 14 Juni 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan sengketa kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangannya, Dasco menyebut bahwa DPR telah berkomunikasi langsung dengan Presiden, dan Prabowo akan segera menetapkan keputusan final dalam sepekan ke depan.
“Presiden akan mengambil keputusan terbaik untuk menyelesaikan persoalan batas pulau ini,” ujar Dasco.
Sengketa ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim memiliki jejak historis atas keempat pulau tersebut. Sementara itu, pihak Sumut berpegang pada hasil survei administratif Kemendagri.
Konflik batas wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dan keputusan Presiden pekan depan diharapkan bisa menjadi solusi permanen atas polemik tersebut.