Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dan 8% gaji pensiunan naik 12% tahun depan. Pengumuman ini gi sampaikan oleh Presiden Jokowi di Gedung DPR RI saat berpidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota keuangan.
Dalam pengumuman tersebut, Jokowi tidak langsung menyebutkan bonus lain dan kenaikan gaji yang sering di kenal dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Namun kenaikan tersebut belum termasuk Tujangan Kinerja yang telah diusulkan oleh pimpinannya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. “Gaji saja yang diumumkan bapak Presiden,” kata Abdullah.
Sedangkan tunjangan kinerja ini nanti kenaikannya berdasarkan kinerja dari Kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah masing-masing.
Dengan kenaikan gaji ini, Presiden Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat daerah yang efesien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Diharapkan bahwa kenaikan ini akan berdampak positif terhadap kinerja para pengawai negeri dan akan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional,” ungkap presiden Jokowi.
Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan akan menyiapakan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk menenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.