Presdir hingga Kepala Pabrik Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Diposting pada

Polisi resmi menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (anak usaha Wilmar Group), Saronto Soebagio, bersama Kepala Pabrik (AI) dan Kepala Quality Control (DO) sebagai tersangka kasus beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan menjual beras premium merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia yang tidak sesuai standar mutu.

Sebelumnya, tiga tersangka dari PT Food Station juga telah ditetapkan. Seluruh tersangka masih belum ditahan karena kooperatif selama penyelidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Polisi memastikan kasus ini menjadi perhatian serius demi menjaga kualitas pangan nasional.