Liputan6.com, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui skema naming rights (hak penamaan) untuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang baru saja diresmikan pada Senin (2/3/2026).
Menurut Pramono, pemberian hak penamaan kepada pihak swasta diharapkan dapat menjadi sumber tambahan pemasukan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur publik.
“Saya mengizinkan kepada TransJakarta tentunya dengan Pemda DKI Jakarta kalau tempat ini diberikan naming rights. Dan kalau sudah naming rights kan pasti memberikan masukan bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono di JPO Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dia mengatakan, peluang tersebut terbuka bagi berbagai pihak, baik pengelola Sarinah maupun perusahaan swasta lainnya yang berminat menjalin kerja sama branding pada fasilitas publik tersebut.
“Untuk itu kami kalau kemudian ada apakah itu Sarinah atau swasta yang ingin menggunakan JPO ini menjadi naming rights-nya kami persilakan,” kata Pramono.
Dia menilai skema naming rights dapat menjadi alternatif pembiayaan pengelolaan fasilitas publik tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.










