Liputan6.com, Jakarta – Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tahun 2025 – 2026. Dalam perkara ini, Polisi menangkap 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP).
“Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, pada tahun 2026 Bareskrim berhasil mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap dan menegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.
“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Irhamni.










