
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI AD di Nusa Tenggara Timur, sedang diselidiki secara intensif. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut lebih dari 24 saksi dan terduga pelaku tengah diperiksa oleh Subdenpom Kupang.
Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo akibat penganiayaan yang diduga dilakukan seniornya. Korban mengalami luka sayat, lebam, dan luka bakar mirip bekas sundutan rokok di tubuhnya.
TNI AD menegaskan tidak mentolerir kekerasan dalam tradisi pembinaan dan akan menindak tegas sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku. Proses hukum dan sanksi sedang berjalan dan akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.