Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025. Biaya tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah dan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan besaran BPIH untuk tiap embarkasi. Biaya tertinggi berada di Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93,86 juta, sedangkan terendah di Aceh sebesar Rp 78,32 juta. Untuk Bipih jamaah haji reguler, Jakarta menjadi yang tertinggi dengan Rp 58,54 juta dan Aceh terendah Rp 45,10 juta.
Pemerintah juga mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp 6,69 triliun untuk jamaah haji reguler, yang digunakan untuk menutup biaya layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan, serta pembinaan jamaah di Indonesia dan Arab Saudi. Untuk haji khusus, nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU melalui bank yang ditunjuk BPKH. Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut.
Pemerintah memastikan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan jamaah pada penyelenggaraan haji 2026.









