Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ditandatangani Prabowo pada 5 Agustus 2025.
Berdasarkan salinan yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/8/2025), aturan tentang struktur baru Kemhan yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan tertulis dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.
Adapun secara singkat Pasal 35A berisikan bahwa Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35B menyatakan bahwa Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35C menerangkan tugas dan fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, seperti menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran terkait alat, sarana, hingga koordinasi farmasi. Termasuk juga pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan administrasi Badan dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35D berisikan 10 poin, antara lain Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 pusat, hingga pelaksana tugas dan fungsi yang dibatasi dalam subbagian dan subbidang.
Badan Cadangan Nasional
Sementara itu, untuk aturan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan tertulis dalam Bagian Kedelapan B yaitu Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H.
Pasal 35E berisikan penegasan bahwa Badan Cadangan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35F menerangkan tugas Badan Cadangan Nasional, yaitu menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan.
Pasal 35G menyatakan bahwa fungsi Badan Cadangan Nasional antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis, program, dan amggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan. Tidak ketinggalan melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan fungsi, termasuk yang diberikan oleh menteri.
Adapun Pasal 35H mengatur bahwa Badan Cadangan Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 pusat, hingga pelaksana tugas dan fungsi yang dibatasi dalam subbagian dan subbidang.