Prabowo Janji Hapus Sistem Outsourcing, Koreksi Warisan Megawati

Diposting pada

Jakarta, 1 Mei 2025 — Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025). Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sistem outsourcing pertama kali dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

UU tersebut mengatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan dan melarang penggunaan pekerja outsourcing untuk kegiatan utama atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Meski demikian, kebijakan ini menuai protes sejak awal karena dinilai tidak menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan buruh.

Ironisnya, Megawati sempat berjanji akan menghapus outsourcing saat mencalonkan diri pada Pilpres 2009 bersama Prabowo. Namun janji tersebut tidak terwujud lantaran pasangan Megawati-Prabowo kalah dalam pemilu.

Kini, Prabowo mengambil alih janji politik tersebut dengan menegaskan rencana penghapusan outsourcing sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan. Jika direalisasikan, kebijakan ini akan mengubah sistem kerja ribuan buruh kontrak dan membawa dampak besar bagi dunia industri.

Pemerintah selanjutnya diharapkan menyusun kebijakan transisi yang adil serta memastikan perlindungan tenaga kerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha.