Prabowo: Ada yang Gunakan Sistem untuk Curi Uang Negara

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kotor dalam pemerintahan. Dia menekankan tidak boleh ada pemerintahan dalam pemerintahan yang diam-diam merugikan rakyat.

“Tidak boleh ada pemerintahan dalam pemerintahan. Tidak boleh ada mafia dalam pemerintah,” tegas Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Prabowo juga mengingatkan, tidak boleh ada orang pintar dalam pemerintahan yang mengakali pemimpin dan rakyat. Apalagi sampai menggunakan sistem untuk mengambil kekayaan negara.

“Saya perhatikan ada, mereka bercokol menggunakan sistem untuk mencuri uang negara,” kata Prabowo.

Tutup Celah Kebocoran Anggaran

Di bawah kepemimpinannya, Prabowo bertekad menutup celah kebocoran anggaran dan memperbaiki sistem secara menyeluruh.

“Kita lawan korupsi, setiap proyek kita cegat kebocorannya dan berani memperbaiki sistem,” ujarnya.

Prabowo mengibaratkan kekayaan negara sebagai darah dalam tubuh manusia. Jika terus bocor, maka lambat laun negara bisa lumpuh.

Prabowo menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah memahami dan mengamankan seluruh sumber kekayaan bangsa. Untuk itu, dia telah menginstruksikan langsung Kapolri agar memimpin tiga misi utama.

“Saya minta Kapolri, tiga hal. Satu, pemberantasan narkoba. Dua, penyelundupan. Ketiga, judi online,” ujarnya.

Menurut Prabowo, langkah ini menjadi bagian dari upaya besar dalam mengkonsolidasikan kekuatan nasional agar kebocoran kekayaan tidak terus berlangsung dan melemahkan negara.

Polri Ungkap 49 Ribu Kasus Narkoba dalam Setahun

Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 49.306 kasus berhasil diungkap dan 65.572 tersangka ditangkap.

Dalam periode itu pula, Polri melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Tak hanya itu, barang bukti narkoba yang disita mencapai 214,84 ton dengan nilai estimasi setara Rp 29,366 triliun.

Polri juga gencar menindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Sebanyak 22 kasus besar berhasil diusut dengan 29 tersangka.

Dari penindakan ini, aset senilai Rp 221,386 miliar berhasil disita, terdiri dari uang tunai Rp 18,883 miliar dan aset bergerak serta tidak bergerak senilai Rp 202,503 miliar.