
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terlibat tindak pidana sejak 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan nominee hasil jual beli rekening, peretasan, atau cara ilegal lainnya.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos yang mengendap mencapai Rp2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran belum tepat sasaran.
Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan dana sebesar Rp500 miliar. Padahal, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengingatkan bahwa rekening dormant dapat menjadi celah kejahatan dan merugikan pemilik sah serta perekonomian Indonesia. PPATK merekomendasikan perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant melalui perbaikan kebijakan know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD).
Nasabah yang menerima notifikasi rekening dormant diimbau segera menghubungi bank untuk proses verifikasi demi keamanan data dan dana. Pengaktifan kembali rekening dapat dilakukan dengan mengisi formulir keberatan di tautan bit.ly/FormHensem dan menunggu proses review oleh PPATK dan bank yang berlangsung hingga 20 hari kerja.
PPATK menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keamanan rekening dan mencegah kejahatan keuangan.