PPATK Tekan Perputaran Uang Judi Online Jadi Rp 155 Triliun di 2025

Diposting pada

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan perputaran uang judi online (judol) menjadi Rp 155 triliun sepanjang 2025, turun drastis dari Rp 359 triliun pada 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut capaian ini hasil kolaborasi lintas lembaga dalam menindak jaringan judol. Total deposit juga turun 50%, dari Rp 51 triliun menjadi Rp 24 triliun.

“Mayoritas pemain masih berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan,” ujarnya. PPATK berkomitmen terus menekan aktivitas judol dengan berkoordinasi bersama Komite TPPU sesuai arahan Presiden untuk meminimalkan dampak sosial judi online.