
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah ini difokuskan pada e-wallet yang aktif digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana ilegal, bukan akun dormant (tidak aktif).
Data PPATK mencatat, sepanjang semester I 2025 nilai deposit judi online melalui e-wallet menembus Rp1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi. “Jika ada dana ilegal masuk, kami akan ambil langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan, Minggu (10/8/2025).
Langkah ini berbeda dari pemblokiran rekening bank dormant yang sebelumnya memicu protes publik karena dilakukan tanpa sosialisasi. Ivan menegaskan masyarakat tak perlu khawatir selama e-wallet mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
PPATK memastikan koordinasi dengan penyedia e-wallet, perbankan, dan aparat penegak hukum terus berjalan untuk memutus aliran dana judi daring yang dinilai merusak tatanan sosial.