
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mulai membuka kembali jutaan rekening dorman yang sebelumnya dibekukan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keberatan dari masyarakat terkait pemblokiran rekening yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening yang dibekukan masih berjalan dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening tersebut telah diaktifkan kembali. Natsir memastikan dana di rekening tersebut tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun.
Masyarakat diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja setelah rekening diblokir. Jika memenuhi ketentuan, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari yang sama.
Hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dorman dengan total saldo mencapai Rp6 triliun dari 107 bank. Sebagian besar rekening tersebut tidak aktif selama lebih dari lima tahun. PPATK menilai rekening dorman rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti transaksi narkoba, korupsi, hingga judi online.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik Cecep Darmawan menyarankan agar PPATK mengkaji ulang kebijakan tersebut karena berpotensi melanggar hak privasi dan HAM warga. Senada, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta PPATK menjelaskan secara terbuka tujuan dan latar belakang pemblokiran ini agar publik mendapat informasi yang jelas.
PPATK menegaskan langkah ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana melalui pengawasan rekening tidak aktif, namun masih terus menyesuaikan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat.