Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan, Sleman, DIY membantah tudingan adanya penganiayaan terhadap santri berinisial KDR (23). Kuasa hukum ponpes, Adi Susanto, menegaskan bahwa 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sesama santri dan bukan pengurus pondok. Ia menyebut insiden tersebut sebagai aksi spontanitas yang terjadi dalam konteks pertemanan, bukan penganiayaan terencana.
Adi membenarkan adanya kontak fisik yang disebut sebagai bentuk “pelajaran moral” setelah KDR mengakui sejumlah pelanggaran, termasuk vandalisme dan pencurian hasil penjualan air galon di lingkungan ponpes. Namun, ia membantah adanya penyiksaan berat seperti dicambuk atau disetrum seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum KDR.
Ponpes mengklaim telah mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi dengan menawarkan kompensasi biaya pengobatan, namun upaya itu gagal karena perbedaan nominal tuntutan. Selain itu, salah satu santri juga telah melaporkan KDR ke polisi atas dugaan pencurian uang sebesar Rp700 ribu.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto, membenarkan bahwa 13 santri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan sebagian masih di bawah umur. Polisi mengungkap adanya kekerasan fisik dalam penyelidikan, sementara pihak korban menilai ponpes lepas tangan dan mengecam tindakan main hakim sendiri.