Jakarta – Pomdam IX/Udayana masih terus melakukan penyelidikan atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya. Hingga kini, empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sementara pemeriksaan terhadap 16 prajurit lainnya masih berlangsung.
Kadispenad Wahyu mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para prajurit tersebut. Namun, Wahyu enggan membeberkan detail lebih jauh dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dua bulan berdinas dan menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Kematian korban memicu desakan dari keluarga, anggota DPR, dan Wakil Ketua MPR agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas.
TNI Angkatan Darat menyatakan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga selesai dan menindak tegas pelaku sesuai hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.