Polri berhasil mengungkap kasus 197,71 ton narkoba dalam 10 bulan terakhir. Jumlah tersebut terdiri dari 38.934 kasus dengan total pelaku ditangkap lebih dari 51 ribu orang dan 150 di antaranya adalah kelompok anak.
Merespons hal tersebut, Komisioner KPAI Kawiyan, mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia menjadi negara yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. Karenanya, semua pihak harus saling membantu dalam upaya pencegahan terhadap masa depan bangsa dari bahaya barang haram tersebut.
“Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Karenanya, melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa, sebab anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,” kata Kawiyan seperti kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Kawiyan memastikan, KPAI mendukung penuh upaya Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba terutama yang menjerat anak sebagai pelaku maupun korban. Namun dalam menghukum, KPAI berharap mereka harus bisa direhabilitasi atau dipulihkan.
“Tetapi untuk memberi efek jera, aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman harus memberi hukuman maksimal tehadap para pelaku dewasa,” tegas Kawiyan.
Sosialisasi
Kawiyan menambahkan, demi mencegah keterlibatan anak dalam kasus narkoba juga perlu dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak, baik di sekolah atau pesantren secara langsung maupun lewat media sosial.
“Jadi perlu dibuat materi kampanye pencegahan narkotika yang mampu menyasar anak dari berbagai lapisan dan latar belakang. Saat ini sepertinya sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sedang kendor. Perlu digencarkan lagi,” saran dia.
Kawiyan menyadari, upaya pencegahan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus dilakukan upaya kolektif sesuai dengan poin Asta Cita Presiden Prabowo.
“Penegakan hukum dan pemberantasan narkoba masuk Asta Cita Presiden Prabowo yang harus didukung semua pihak,” dia menandasi.
Data Polri
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap ada 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak akan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apa pun itu, siapa pun yang terlibat narkoba, kita lakukan penindakan tegas,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu 22 Oktober 2025.
Diketahui, ada 51.763 orang telah berstatus tersangka kasus narkoba pada 2025. Dari total tersebut, ada 157 tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA).








