Polri Tegaskan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, Peredarannya Tetap Ditindak

Diposting pada

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan cairan etomidate yang ditemukan di rokok elektrik atau vape belum termasuk narkotika atau psikotropika, karena tergolong obat keras menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Meski begitu, peredaran etomidate tanpa izin tetap akan ditindak. Pelaku bisa dijerat aturan BPOM karena obat ini tidak memiliki izin edar resmi.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut vape berisi etomidate biasanya impor, namun ada juga yang didaur ulang di Indonesia. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan kehilangan kesadaran hingga kejang.

Ke depan, Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengawasi dan mencegah peredaran ilegal etomidate.