Liputan6.com, Jakarta – Kompol Kosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai insiden mobil rantis yang ditumpanginya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi demo pada 28 Agustus 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tindakan Kompol Kosmas dinilai tidak profesional dan melanggar aturan, sehingga Majelis Sidang Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan.
Dalam sidang KKEP, Kompol Kosmas sempat menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah komandan untuk menjaga keamanan dan keselamatan anggota. Ia mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di media sosial.
Dengan mata berkaca-kaca, Kosmas menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pimpinan dan institusi Polri. Ia menyebut keputusan pemecatan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan keluarganya.