Polri Gelar Perkara Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Hari Ini

Diposting pada

JAKARTA – Polri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kematian Affan. “Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.

Ia mengatakan, gelar perkara tersebut juga akan dihadiri pengawas eksternal, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari unsur internal, gelar perkara akan diikuti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.

“Sehingga kita laksanakan gelar perkara. Semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” kata Agus.