
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat phishing lewat SMS e-tilang palsu yang dikendalikan dua WN China. Polisi telah mengantongi identitas pelaku dan akan koordinasi dengan Interpol serta otoritas China untuk penerbitan red notice.
Lima tersangka di Indonesia, yakni WTP, FN, RW, BAP, dan RJ, bertugas sebagai operator dan penyedia kartu SIM. Mereka menerima perintah langsung dari akun Telegram asing Lee SK dan Daisy Qiu. Modusnya mengirim SMS berisi tautan situs e-tilang palsu, menipu korban hingga kehilangan dana Rp8,8 juta.
Kejahatan ini terungkap dari laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung, dengan sedikitnya 124 tautan phishing terdeteksi sejak Desember 2025. Polisi menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk memburu dalang di China.










