
Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan tambang ilegal tersebut beroperasi sejak 2016 di Taman Hutan Raya Soeharto, Kutai Kartanegara, dengan area bukaan tambang seluas 160 hektare. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dan didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penyaluran batu bara ilegal ini didukung dokumen resmi dari dua perusahaan pemegang izin, MMJ dan BMJ. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa IKN sebagai marwah pemerintah harus dibersihkan dari kegiatan ilegal, terutama pertambangan. Penyidikan masih berlangsung dan akan ada tersangka tambahan yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.