
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar, total mencapai Rp154,3 miliar, terkait dugaan judi online.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Kombes Ferdy Saragih menyebut penyitaan ini hasil sinergi dengan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA), dan menjadi langkah awal penindakan jaringan judi daring. Polri menegaskan akan terus mengejar pelaku dan bandar besar hingga ke sumber dana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan penanganan judi online harus maksimal, termasuk menindak tegas pelaku pencucian uang. “Ini bagian dari upaya membersihkan ruang digital dari praktik ilegal dan melindungi masyarakat, termasuk anak-anak,” tegasnya.